PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- Surat pengantar dari RT/RW
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan KK dan KTP lama
- Melampirkan Fotocopy kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Melampirkan Fotocopy kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga
- Melampirkan Fotocopy kutipan Akta Kelahiran Orang Tua
- Melampirkan Fotocopy Bukti atau Ketetapan Ganti Nama (Apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
- Asli Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
- Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri membawa surat keterangan Datang dari Luar Negeri