PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA  

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan KK dan KTP lama
  4. Melampirkan Fotocopy kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  5. Melampirkan Fotocopy kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  6. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga
  7. Melampirkan Fotocopy kutipan Akta Kelahiran Orang Tua
  8. Melampirkan Fotocopy Bukti atau Ketetapan Ganti Nama (Apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
  9. Asli Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
  10. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari  Luar  Negeri membawa surat keterangan Datang dari Luar Negeri