PERSYARTAN AKTA PERKAWINAN
- Persyaratan Umum
- Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui oleh Camat
- Fotocopy KK dan KTP (perbesar 100%) calon mempelai yang masih berlaku
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- imunisasi dari dokter/bidan diketahui puskesmas
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
- Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat
- Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal
- Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Pas foto berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar) berwarna
- Persyaratan Khusus
- Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (duapuluh satu) tahun harus ada ijin orangtua (N5)
- Apabila orangtua berhalangan hadir harus ada ijin dari Pejabat yang berwenang
- Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah 21 (duapuluh satu) tahun apabila tidak mendapat persetujuan orangtua
- Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 19 (sembilanbelas) tahun bagi pria dan 16 (enambelas) tahun bagi wanita
- Ijin dari Pengadilan Negeri bila ingin kawin lebih dari 1 (satu) isteri
- Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
- Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) harus ada ijin dari Komandan (asli)
- Bagi WNA melampirkan :
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir dan terjemahannya
- Paspor
- Visa
- Dokumen Imigrasi
- Surat Ijin dari Kedutaan Besar / Perwakilan Negara / Konsulat Jendral Negara Asing (asli) dan terjemahannya
- Rekomendasi dari Departemen luar Negeri Cq. Ditjen Protokol Konsuler apabila negara asing tidak ada perwakilannya di Indonesia
- Asli Akta Perceraian bagi yang pernah menikah
- Fotocopy Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia, dengan memperlihatkan aslinya
- Bagi mempelai yang berlainan wilayah dilengkapi dengan hasil Pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan
- Bagi pendaftaran yang kurang dari 10 (sepuluh) hari harus ada Ijin/Dispensasi Perkawinan dari Camat
- Perjanjian Kawin apabila kedua mempelai menghendaki dan harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
- Bagi mempelai yang berdomisili di luar Daerah harus ada persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana yang mengelola Administrasi Kependudukan daerah asal atau tempat domisilinya
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa
- Penetapan Pengadilan bagi Calon Mempelai yang berbeda agama